Pakai SIM Lokal, Pengendara Indonesia Kok Bisa Lolos dari Polisi Thailand? Ini Tanggapan Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Mei 2023 | 21:40 WIB

Ilustrasi SIM

Hal itu menyesuaikan dengan sebuah perjanjian 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries', atau (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) dan ditandatangani pada 1985.

Perjanjian ini ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.

Untuk diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM International.

YANG LAINNYA