Pakai SIM Lokal, Pengendara Indonesia Kok Bisa Lolos dari Polisi Thailand? Ini Tanggapan Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Mei 2023 | 21:40 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Hal itu menyesuaikan dengan sebuah perjanjian 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries', atau (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) dan ditandatangani pada 1985.

Perjanjian ini ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mulanya hanya beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand yang ikut serta.

Untuk diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM International.