Viral Oknum Minta Rp 1 Juta Buat Surat Laporan Laka, Polisi: Laporan Kecelakaan Jangan ke Polsek

M. Adam Samudra - Senin, 1 Mei 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi, oknum polisi lakukan pungli (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk segera melapor ke unit laka Polres setempat, bukan ke Polsek.

Hal ini terkait dengan kejadian yang viral di Twitter belakangan ini, dimana oknum polisi meminta pungli kepada korban yang hendak mengurus pembuatan surat keterangan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Itu yang salah, karena laporannya ke Polsek. Surat keterangan BPJS hanya berasal dari kantor Unit Laka (Polres), Polsek tidak mengeluarkan. Enggak ada administrasian jika datang ke laka di tempat saya (unit laka Gakkum Polres Metro Bekasi)," kata Kanit Laka Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin kepada GridOto.com, Senin (1/5/2023).

Carmin menambahkan, untuk di wilayahnya masyarakat cukup membawa SIM dan STNK saja.

"Kalau hanya laka tunggal cukup STNK dan SIM saja, foto motor bagian yang rusak kalau terlihat," bebernya.

Adam Samudra
Iptu Carmin selaku Kanit Laka Polres Metro Bekasi

Untuk itu ia pun mengimbau agar masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa meminta jasa bantuan orang lain.

"Silahkan datang ke kami, bahwa kepengurusan surat-surat korban laka tidak dipungut biaya. Dan jangan sekali-kali menyuruh orang lain yang suka mengatasnamakan langsung saja ke piket laka di Kantor Gakkum Kalimalang," tutupnya.

Terkait kasus yang viral tadi, cerita lengkapnya diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Pulang dari Mudik Lebaran 2023, Kenali Potensi Bahaya Angin Samping