Pemerintah Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Efektif 20 Maret 2023, Berikut Besarannya

Muslimin Trisyuliono - Senin, 6 Maret 2023 | 14:49 WIB

ilustrasi. motor listrik yang mendapat insentif kendaraan listrik dari pemerintah (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akhirnya mengumumkan terkait ketentuan insentif kendaraan listrik.

Adapun Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan insentif akan mulai diberlakukan pada bulan ini atau tepatnya 20 Maret 2023.

"Saya sampaikan kita akan mulai melakukan efektif di 20 Maret bulan ini. Semua sudah sampai titik final, saya berterima kasih terhadap kementerian terkait yang sudah membantu memecahkan masalah ini," ujar Luhut di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Menurutnya langkah tersebut diambil pemerintah guna mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Sejalan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Kami menerbitkan program insentif KBLBB juga sebagai langkah awal untuk keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menambahkan, insentif akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik dan 35 ribu unit roda empat hingga Desember 2023.

Kemudian insentif juga diberikan untuk bus listrik sejumlah 138 unit sampai sampai akhir tahun ini.

"Mudah-mudahan 20 Maret bisa berjalan. Kami percaya dengan insentif akan semakin  meningkatkan daya tarik dan bantuan untuk kendaraan listrik ini harus produksi di Indonesia dan TKDN 40 persen," ucap Agus.

Baca Juga: Beralih ke Mobil Listrik, Tujuh Unit Toyota bZ4X Jadi Kendaraan Operasional Kemenko Marves 

Lanjut menurutnya, akan ada lima merek kendaraan listrik yang mendapat insentif dari pemerintah nantinya.

"Kalau roda empat baru ada dua yang TKDN di atas 40 persen yaitu Ioniq 5 dan Wuling. untuk roda dua ada tiga Gesits, Volta dan Selis," ucapnya.

Sementara mengenai besaran insentif yang akan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik baru.

Kemudian untuk konversi dari motor konvensional ke listrik akan diberikan insentif Rp 7 juta sebanyak 50 ribu unit sampai akhir tahun 2023.