Pemotor Melawan Arus Berjamaah di Sekitar Pasar Ciluar, Langsung Dicecar Netizen

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 3 Maret 2023 | 15:40 WIB

Sejumlah pemotor tertangkap kamera melawan arus berjamaah di sekitar Pasar Ciluar, Bogor, pada Rabu (01/03/2023). (Ruditya Yogi Wardana - )

Seperti hukuman pidana kurungan selama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak cuma sampai situ saja, pelanggaran melawan arus juga bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 311 ayat 1.

Dalam pasal itu disebutkan baha setiap pengendara yang dengan sengaja mengmudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Melihat video pemotor melakukan aksi melawan arus secara berjamaah, sejumlah netizen pun memberikan reaksi yang pedas di kolom komentar.

"Akibat lawan arah jadi pembenaran di mana-mana karena tidak ada yang menindak, sekarang hampir di setiap jalan ditemukan pemotor lawan arah, tapi kalau dipepetin maupun ditegur justru mereka yang lebih galak," tulis akun Instagram @dani_fir68.

"Pelanggaran berjamaah, kesalahan yang akhirnya jadi pembenaran," timpal akun Instagram @arfin_avan00.

"Gimana negara mau maju, SDM-nya begini kemunduran terus pikirannya," balas akun Instagram @aldyf272.