Polisi Salatiga Tindak Ribuan Pelanggar Dalam Dua Pekan, 235 Knalpot Brong Dimusnahkan

Dia Saputra - Kamis, 23 Februari 2023 | 14:45 WIB

Proses pemusnahan knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polress Salatiga. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Salatiga musnahkan ratusan knalpot brong hasil sitan selama Operasi Keselamatan Candi 2023.

Ratusan knalpot brong itu diamankan dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam waktu dua pekan mulai Selasa-Senin (07-20/02/2023).

Pelanggar yang terjaring menggunakan sistem E-TLE berjumlah 2.486 kendaraan dan yang terjaring tilang manual ada 327 kendaraan.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI.

"Selain itu, pengguna knalpot brong tercatat ada 235 pelanggar," ucap Feria dikutip dari NTMCpolri.info.

Feria menegaskan, untuk kasus knalpot brong akan ditindak secara tegas karena mengganggu masyarakat.

"Penindakannya dengan memotong 235 knalpot yang telah diamankan," tutur Kapolres Salatiga.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih patuh dalam berlalu lintas setelah adanya pemusnahan knalpot brong.

"Kami harap Kota Salatiga bisa zero knalpot brong. Dan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berkendara meningkat," pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Satlantas Polres Wonogiri Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Sekadar informasi, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.