Ngamuk Hingga Merusak Honda Brio di Senopati, Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Toyota Fortuner Jadi Tersangka

M. Adam Samudra - Senin, 13 Februari 2023 | 19:50 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan pengecekan terhadap mobil pelaku pengerusakan Honda Brio (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan GR (24), pengemudi Toyota Fortuner yang ngamuk hingga merusak Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan jadi tersangka.

Saat ini GR masih diperiksa terkait kasus tersebut, dengan pihak kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Belum (jadi tersangka)," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/2/2023).

Dalam waktu dekat penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan Ari Widianto, dalam perkara yang dilaporkannya terkait Pasal 406 KUHPidana.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Beberapa yang sudah disita adalah mobil milik pihak yang terlibat, begitu juga dengan benda mirip senjata api dan senjata tajam.

"Polisi melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru," ucapnya.

Sekadar informasi, Honda Brio yang menjadi korban aksi brutal GR diketahui miliki Ari yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.

Kejadian bermula saat Ari sedang membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Toyota Fortuner Perusakan Honda Brio Statusnya Diblokir Tilang Elektronik