Pelayanan Samsat dan SIM Diliburkan Saat Imlek, Ada Dispensasi di Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:55 WIB

Satpas SIM polres Metro Bekasi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada Senin (23/1/2023), masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi diliburkan sementara.

Saat dikonfirmasi, Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo pun membenarkan.

"Iy benar, untuk pelayanan SIM libur sementara dan akan kembali dibuka pada hari Rabu (24/1/2023)," kata Evo kepada GridOto.com, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya yang mati pada tanggal 23 Januari bisa diperpanjang di tanggal 24 Januari 2023.

Samsat Libur

Kantor Samsat di sejumlah wilayah Jakarta juga akan tutup pada 23 Januari.

Kantor akan buka pada 24 Januari 2023 dikarenakan perayaan Imlek.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Sesuai dengan aturan, kendaraan yang jatuh tempo di hari libur tidak akan kena sanksi/denda, dan akan diproses pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 24 Januari 2023," kata Wahyu saat dikonfirmasi GridOto.com.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.