Sudah Tahu Belum Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM C1, Ini Rinciannya

M. Adam Samudra - Minggu, 8 Januari 2023 | 21:00 WIB

Hunter Srambler ujian teori SIM C1 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi pengendara moge dengan kapasitas mesin 250-500 cc nantinya harus memiliki SIM khusus, bernama C1.

Tidak hanya itu, bagi pengendara kuda besi yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc juga wajib memiliki SIM C2 dan tidak berlaku lagi SIM C biasa.

Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM C1 dan C2 tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

"Untuk tarif sama saja, SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu," kata Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri kepada GridOto.com, Minggu (8/1/2023).

Tapi, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp 155 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyiapkan sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

Hunter Scrambler SK500 merupakan motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.

Polisi menargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, dengan minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Baca Juga: Tidak Punya Duit Bikin SIM? Gampang Kok, Bisa Bayar Pakai Sampah

Pengadaan juga disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Karena baru ada 32 unit motor Hunter, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa, Bali, Sumatera dan ibu kota provinsi lainnya.

Penempatan disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

Pengadaan 32 unit Hunter Scrambler SK500 dilakukan Polri pada September 2022 dengan anggaran bersumber dari APBN 2022.