Pelayanan Perpanjangan SIM Diliburkan Selama Nataru, Cek Jadwalnya

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Desember 2022 | 09:10 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra - )

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.