Info SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Bisa Langsung Cek Lokasi-lokasi Berikut!

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 21 Desember 2022 | 08:23 WIB

Mobil SIM Keliling

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

YANG LAINNYA