Pakai Aplikasi Ini, Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan 2X24 Jam

Hendra - Minggu, 4 Desember 2022 | 08:03 WIB

Korban kecelakaan akan segera mendapatkan santunan dengan aplikasi IRSMS (Hendra - )

Pihak Jasa Raharja dengan Korlantas Polri menyadari ada golden time 30 menit korban yang harus segera ditangani.

"Dan kami telah bisa memberikan garansi dengan 11 menit 3 detik, ini tidak bisa dilakukan jika tidak ada kolaborasi antar sistem aplikasi jasa Raharja dan Korlantas,” terang Rivan.

Rivan berharap ke depan kolaborasi antara aplikasi Jasa Raharja dengan Korlantas Polri akan terus ditingkatkan.

Meski saat ini sudah dalam kondisi yang baik dari segi pencocokan data, tetapi pelayanan lebih maksimal yang diberikan akan lebih baik kepada masyarakat.

“Kita akan tingkatkan, salah satu laporan kepolisian secara digital, sehingga bisa mengejar waktu dibawah 10 menit," jelas Rivan. 

Menurutnya, saat ini kecocokan data sudah 98 persen valid.

"Artinya ini sudah sangat bagus, dan ini akan terus kita jaga,” pungkas Rivan.