Kenalan Yuk Dengan Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Hendra - Rabu, 30 November 2022 | 11:10 WIB

Ragam pelat nomor kendaraan di Indonesia (Hendra - )

GridOto.com- Per Juni 2022, kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan warna Putih dengan tulisan Hitam untuk kendaraan pribadi mulai berlaku. 

Kebijakan ini mengganti kebijakan sebelumnya dimana pelat nomor pribadi berwarna Hitam dengan tulisan Putih.  

 

Peraturan terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna Hitam menjadi Putih diteken oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021. 

Kebijakan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1.

Di dalam pasal itu ada beberapa ragam warna pelat kendaraan bermotor.

Warna dasar Putih dengan tulisan Hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Warna dasar Kuning dengan tulisan Hitam untuk ranmor umum.

Untuk warna dasar Merah, tulisan Putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Warna dasar Hijau dengan  tulisan Hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Korlantas Polri Tindak Pengendara Pelat Palsu Lewat ETLE

Terakhir, pada Pasal 45 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

Nah pada pelat nomor tanda khusus untuk kendaraan listrik ini mirip dengan pelat nomor pribadi, hanya saja ada penambahanlist warna Biru. 

Menurut Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri perubahan warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.

"Penggantian otomatis saat STNK habis," jelasnya.