Tilang Manual Dilarang, Warganet Pertanyakan Fungsi SIM dan Taat Pajak Motor, Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Ilustrasi tilang di tempat (M. Adam Samudra - )

Hal yang sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK.

"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor," kata AKP Robby kepada GridOto.com, Selasa (25/10/2022).

Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.

"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.

Di samping itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misalnya, saat terekam tilang elektronik.
 
Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi. Mulai NIK (nomor induk kependudukan) sampai SIM.

Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan.

Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.