Enggak Pakai Ribet! Begini Caranya Urus Tilang Tanpa Harus Datang ke Pengadilan

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:54 WIB

Ilustrasi pengendara kena tilang saat berkendara. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kena tilang mungkin jadi pengalaman yang tidak mengenakkan ketika sobat GridOto sedang berkendara di jalan.

Biasanya kalau kena tilang, SIM atau STNK milik sobat bakal disita oleh petugas yang sedang melakukan razia.

Kemudian sobat diberikan surat warna merah atau biru sebagai bukti kena tilang, dan diwajibkan untuk menguruskan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tapi perlu sobat ketahui, proses pengurusan tilang sekarang bisa dilakukan tanpa perlu harus datang ke pengadilan lo berkat layanan Etilang.

Bahkan layanannya bisa diakses dari smartphone kapan saja dan di mana saja.

Lalu SIM dan STNK yang disita saat kena tilang juga bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Lantas bagaimana sih cara mengurus tilang melalui layanan Etilang?

Berdasarkan laman Etilang.id, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sobat untuk bisa menggunakan layanan ini.

Pertama sudah jelas sobat harus membuka situs web Etilang.id terlebih dahulu.

Baca Juga: Apa Sanksi Bagi Anggota Polantas yang Masih Lakukan Tilang Manual?