Wajib Gak Sih Mutasi SIM Jika Alamat Pada KTP Sudah Berubah?

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:11 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim. Berikut cara perpanjang SIM secara online.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

.