Mau Ganti Warna Kendaraan Gak Boleh Asal, Ada Aturan dan Biayanya

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:08 WIB

Yamaha XMAX tampil keren berbodi air brush bermesin turbo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Terkadang, pemilik kendaraan ingin melakukan modifikasi tampilan kendaraan kesayangan. Itu wajar untuk dilakukan.

Meski begitu, jangan lupa melaporkan perubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke kepolisian.

Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian warna dasar kendaraan. 

Sebab jika tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.

Ini karena ada ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB? 

"STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan surat keterangan dari bengkel (yang melakukan pengubahan warna kendaraan) yang ada SIUP dan domisilinya," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Anrianto kepada GridOto.com, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Anrianto, secara hukum kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Jika menilik Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan. 

Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli