Operasi Zebra Jaya 2022 Resmi Digelar, Ini Jenis Pelanggaran dan Dendanya

M. Adam Samudra - Senin, 3 Oktober 2022 | 06:50 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian mulai hari ini menerapkan Operasi Zebra Jaya 2022 sejak tanggal 3-16 Oktober 2022, di wilayah Polda Metro Jaya.

Menurut akun Instagram @tmcpoldametro, Operasi Zebra 2022 secara nasional digelar serentak di seluruh polda se-Indonesia. 
 
Polda Metro Jaya menuturkan Operasi Zebra Jaya 2022 untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang Presisi.
 
Adapun polisi menerjunkan sebanyak 3.000 lebih personel dalam Operasi Zebra Jaya ini.
 
Personel gabungan itu terdiri atas Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu satuan pendukung dari instansi terkait, seperti TNI, Satpol PP, dan Dishub.
 
Ada 14 pelanggaran aturan lalu lintas yang menjadi perhatian dalam Operasi Zebra Jaya 2022.
 
Mulai dari melawan arus hingga kendaraan yang memasang sirine.
 
Ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.
 
Baca Juga: Jangan Asal Ngebut, Polisi Siapkan Speed Gun Saat Operasi Zebra 2022

1. Melawan arus: Rp500.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
5.  Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
6. Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.