Fakta Baru Kecelakaan Maut Mitsubishi Xpander di Sukabumi Terungkap, Sempat Ngaku Gara-gara Rem Blong, Ternyata...

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 25 September 2022 | 21:05 WIB

Pemeriksaan Mitsubishi Xpander yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (22/09/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Mitsubishi Xpander di Kota Sukabumi, Sambar Angkot yang Lewat Hingga Sebabkan Korban Jiwa

Perlu diketahui, Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi belum bisa menetapkan EH sebagai tersangka.

Hal ini dikarenakan perlu adanya pemeriksaan terhadap Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh EH.

Kalau misal bukti-buktinya sudah terkumpul maka EH bisa saja dijerat sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

"Terancam dijerat Pasal 310 ayat (3) dan (4) yakni kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Xpander Maut di Sukabumi, Hasil Ramp Check Ungkap Fakta Tak Sesuai Pengakuan Pengemudi.