Ngobrol Sesama Bikers di Jalan, Bakal Didenda Rp 750 Ribu

Hendra - Senin, 8 Agustus 2022 | 19:10 WIB

Ngobrol sesama bikers didenda Rp 750 Ribu (Hendra - )

GridOto.com- Pernahkan sobat melihat sesama bikers ngobrol di jalan?

Ngobrol sesama bikers ini sangat membahayakan. 

Karena, dalam berkendara pengendara harus konsentrasi.

Tidak sedikit kecelakaan terjadi akibat pengendara tidak fokus. 

Fenomena tersebut tentu membuat pengendara di belakangnya jengkel dan dapat membahayakan pengendara lain.

Dalam tayangan video di IG NTMC Polri disebutkan prilaku seperti ini melanggar aturan undang-undang. 

Soal ngobrol di jalan ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam 283 yang tertulis; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pakar safety riding, Joel D. Mastana mengungkapkan mengobrol di jalan raya sambil berkendara sangat berbahaya.

Baca Juga: Asyik Ngobrol di Jalan, Bocah Pengendara Yamaha Mio Seruduk Bak Truk Hingga Nyangkut 

"Yang jelas tingkat konsentrasi pengendara akan menurun," jelasnya.

Dalam kondisi demikian, menurut Joel, antisipasi pengendara akan menurun juga. 

Apabila diperlukan tindakan refleks, misalnya, hard braking, pengendara yang ngobrol akan kesulitan. 

Karena fokusnya terpecah antara berbicara dengan pengendara lain dan melakukan pengereman. 

"Pengendara yang berada di belakangnya juga akan bingung. Ini bahaya sekali," bilangnya.