Viral Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya di Tangerang, Bagaimana Aturannya?

M. Adam Samudra - Senin, 4 Juli 2022 | 10:35 WIB

Acara hajatan viral tutup jalan

Seperti apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui pengendara mobil dan motor, apakah berpotensi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jln alternatif harus dinyatakan dgn rambu-rambu.

Menurut Budi, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," tutupnya.

YANG LAINNYA