Ketahuan Gara-gara Nomor Tak Terdaftar, Tiga Pelaku Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi, Penjara 6 Tahun Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 19 Juni 2022 | 12:30 WIB

Ilustrasi SIM. Komplotan pemubat SIM palsu di Boyolali dibekuk polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Aksi komplotan sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Boyolali terbongkar setelah ketahuan nomor SIM tak terdaftar di Samsat.

Total ada tiga pelaku yang terlibat dalam komplotan pembuat SIM palsu ini.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi mengatakan, ketiga orang pembuat sim palsu tersebut bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34), dan Ngatiman (51).

"Kasus ini terungkap usai pelapor berinisial AK mendapatkan laporan dari rekannya bahwa SIM yang ia dapatkan dari komplotan itu merupakan SIM palsu," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com, Jum'at (17/6/2022).

AKP Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.

Pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian Poniman berperan sebagai pembuat SIM palsu, dan Ngatiman berperan mengedarkan.

"Saksi korban mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Siswodipuran, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan Kartu SIM B2 Umum miliknya yang baru saja dibuatnya lewat tersangka Ngatiman ," kata Dalmadi

Setelah dicek, rupanya SIM tersebut terbukti palsu karena nomornya tak terdaftar di Samsat.

Pelapor lantas mengadukan temuan itu ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Masih Ada Layanan SIM Keliling di Jakarta yang Buka di Hari Minggu, di Sini Loh Tempatnya

AKP Dalmadi mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.

"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tuturnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat"