Operasi Patuh Semeru 2022 Dimulai, Ini Sembilan Pelanggaran yang Jadi Target Polisi di Surabaya

Dia Saputra - Senin, 13 Juni 2022 | 15:05 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Semeru 2022 dari Satlantas Polrestabes Surabaya (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polrestabes Surabaya resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2022, mulai Senin (13/6) hari ini.

Adapun Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar di wilayah hukum Satlantas Polrestabes Surabaya selama 14 hari, hingga Minggu (26/6) mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak dua mobil Integrated Noted Capture Attitude Record (INCAR) bakal diterjunkan sob.

Selain itu, polisi dengan body cam juga bakal berpatroli untuk memantau pengguna kendaraan yang melintas di jalanan Surabaya.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, ada beberapa prioritas pengendara yang bakal ditindak selama operasi patuh  Semeru 2022.

"Kurang lebih ada sembilan target operasi yang dipantau anggota serta mobil INCAR," buka AKBP Teddy Chandra dikutip dari Surya.co.id, Senin (13/6/2022).

Sembilan target operasi ini antara lain tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, berkendara dengan pengaruh alkohol, pengemudi di bawah umur dan melawan arus.

Kemudian menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai safety belt, muatan berlebih (ODOL) dan kelengkapan surat bermotor.

"Selain personel dan mobil INCAR, para pengguna jalan juga dipantau menggunakan ETLE," tutur Teddy.

Baca Juga: Catat! Berikut Delapan Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 Beserta Dendanya