Catat Biar Aman, Ini 8 Sasaran Khusus Razia Operasi Patuh 2022

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 13 Juni 2022 | 12:45 WIB

Ilustrasi. Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy kepada wartawan pekan lalu.

Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Sedikitnya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut delapan hal yang akan disasar polisi saat Operasi Patuh 2022:

1. Knalpot Bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca Juga: Depok Razia 200 Kendaraan yang Belum Bayar Pajak, DKI Jakarta Kapan?

Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Plat Hitam Pakai Rotator atau Lampu Strobo

Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.

Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.