Bikin Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Wanita Penggadai 5 Mobil Rental Ditangkap Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 12 Juni 2022 | 20:00 WIB

Wanita penggadai 5 mobil rental akhirnya dibekuk polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsel Sleman akhirnya membekuk wanita yang melakukan penggelapan mobil rental di Bantul, Yogyakarta.

Nominal kerugian yang diakibatkan wanita ini mencapai hampir Rp 1 miliar.

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menyebutkan, pelaku bernama Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah.

Ia ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan penggelapan mobil rental dengan cara digadaikan.

Kronologi bermula saat pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban, pengusaha mobil rental asal Bantul bernama Sutrisno.

Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi antara lain Toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1405 Y, Mazda berpelat nomor AB 1535 WX.

Pikap Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi H 8906 Y dan dua Daihatsu Ayla K 1065 OC dan AB 1574 RF.

Tempo penyewaan mobil yang disepakati keduanya untuk masing-masing mobil berbeda.

Namun sistem pembayarannya bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta per mobil.

Baca Juga: Biar Enggak Salah Pilih, Begini Pertimbangan Sebelum Gadai atau Jual Kendaraan Untuk Kebutuhan Dana Darurat