Polisi di Karanganyar Panen Pelanggar, 200 Lebih Pemotor dengan Knalpot Brong Ditilang

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 30 Mei 2022 | 19:15 WIB

Ratusan pemotor yang lewat Simpang Empat Papahan, Karanganyar ditilang polisi karena ketahuan menggunakan knalpot brong, Sabtu (28/05/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Polisi dari Satlantas Polres Karanganyar melakukan razia di Simpang Empat Papahan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (28/05/2022) pukul 20.30-23.00 WIB.

Pasalnya ada sebanyak 217 pemotor yang diberhentikan oleh polisi lantaran ketahuan menggunakan knalpot brong.

Atas pelanggaran ini, para pemilik motor harus rela mendapat penindakan tegas berupa penilangan oleh petugas di lapangan.

"Malam minggu kami lakukan operasi knalpot brong, hasilnya kami temukan 217 pelanggar," jelas Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, dikutip dari Tribunsolo.com, Minggu (29/05/2022).

Ia menambahkan, operasi tersebut memang digelar khusus untuk menindak para pemotor yang motornya menggunakan knalpot brong.

Mengingat knalpot brong menimbulkan suara yang bising, sehingga menggangu pengguna jalan lain serta warga sekitar.

Terkait penindakannya, dari ratusan pelanggar kurang lebih ada 119 STNK dan 6 SIM yang ditahan oleh petugas.

Tak sampai situ saja, sebanyak 92 unit motor juga ikut diangkut oleh petugas Satlantas Polres Karanganyar.

Lalu terkait kegiatan razianya memang masih menggunakan metode konvensional, namun tetap mengedepankan sisi humanis.

Baca Juga: Knalpot Brong Marak di Cimahi, Razia 2 Jam Doang Polisi Jaring 135 Motor Berknalpot Bising