Enggak Ada Istilah Pelat Dewa, Semua Kendaraan yang Langgar Aturan Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Diberi Surat Cinta

Dia Saputra - Kamis, 28 April 2022 | 19:05 WIB

Mitsubishi Pajero Sport yang mendapat surat cinta berupa tilang dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bakal tindak tegas kendaraan yang nekat melanggar aturan parkir selama arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Pelanggaran yang menjadi perhatian Polisi dan Avsec adalah kendaraan yang  terlalu lama berhenti di area pick up zone (penjemputan) dan drop zone (pengantaran).

Melansir TribunJakarta.com, alasan kendaraan yang parkir di drop Zone jadi perhatian karena bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di bandara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga membenarkan hal tersebut.

"Ini adalah salah satu langkah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran," tutur Sigit Dany Setiyono.

Selama operasi digelar, Sigit mengaku sudah menindak sejumlah mobil yang masih nekat parkir di drop zone.

"Tidak ada lagi mobil pelat dewa maupun pelat dinas, kami akan tilang semua," ungkap Sigit.

Selain diberi surat cinta dalam bentuk tilang, ban mobil yang melanggar juga digembok.

"Untuk kendaraan umum kami yang menilang, sedangkan mobil dinas kami serahkan ke Polisi Militer dan instansi terkait," terangnya.

Menurut Kapolres Sigit, kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara.