Supaya Enggak Ditolak, Pahami Dulu Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Kredit Kendaraan

Wisnu Andebar - Selasa, 12 April 2022 | 17:40 WIB

Ilustrasi kredit motor Honda (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kredit alias mencicil masih menjadi pilihan utama kebanyakan masyarakat di Indonesia untuk membeli kendaraan impian.

Sebelum mengajukan kredit, sebaiknya sobat perlu memerhatikan beberapa hal agar bisa diterima oleh perusahaan pembiayaan.

Menurut Dept Head Credit FIF Group, Sadullah, ada beberapa faktor yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit kendaraan seseorang.

"Salah satunya ialah calon debitur harus lolos prinsip 5C yang meliputi Capacity, Capital, Character, Condition, dan Collateral," kata Sadullah dalam acara Forum OTOMOTIF Group with FIF secara virtual, Selasa (12/4/2022).

Prinsip 5C biasanya menjadi acuan perusahaan pembiayaan dalam menentukan pengajuan kredit kendaraan seseorang.

Jika dijabarkan lebih detail, Capacity sendiri merupakan kemampuan debitur dalam mengelola keuangan sampai melunasi cicilannya.

"Hal ini berkaitan dengan pemasukan serta pengeluaran untuk memastikan kemampuan finansial ke depannya," imbuhnya.

Kemudian Capital, pada poin ini perusahaan pembiayaan akan menganalisa yang berhubungan dengan pekerjaan, usaha, aset, dan sebagainya.

Selanjutnya Character, calon debitur akan dinilai dengan beberapa pendekatan dan pertanyaan untuk mengetahui karakternya.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Arti Fidusia Dalam Kredit Kendaraan Bermotor

Artinya calon debitur dapat dipercaya dan memiliki willingness to pay atau kesediaan membayar cicilan yang baik.

Kemudian yang keempat adalah Condition, yang berarti analisa pada lingkungan sekitar tempat tinggal yang berkaitan dengan kondisi calon konsumen.

Terakhir Collateral, yang artinya nilai agunan atau jaminan yang diberikan menjadi pertimbangan apakah kredit disetujui atau ditolak.