Ketika Tol Macet, Apakah Speedcam E-TLE Tetap Bekerja?

M. Adam Samudra - Sabtu, 2 April 2022 | 11:30 WIB

ilustrasi kemacetan di Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo arah Bandara Soetta. (M. Adam Samudra - )

Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui e-tilang dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan antara 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam.

Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam.

Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.