Begini Syarat Mudik dari Menkes Budi Gunadi, Baru Vaksin Sekali Wajib PCR, Sudah Booster Gas Aja

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 24 Maret 2022 | 20:39 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran 2021 (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan mudik pada hari raya Idul Fitri 2022.

Namun tak serta merta sobat bisa gas pulang kampung begitu saja loh.

Melansir Wartakotalive.com, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk segera vaksin booster.

"Kalau mau mudik sebaiknya di-booster untuk memperkecil risiko," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Meski belum mendapatkan vaksin booster, masyarakat tetap bisa mudik kok.

Hanya saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Untuk mereka yang baru vaksin satu kali wajib tes PCR terlebih dahulu.

Sedangkan untuk yang sudah dua kali vaksin hanya perlu tes antigen saja.

"Tapi kalau baru satu kali vaksin harus tes PCR, tapi tetap ada tempat fasilitas umum bisa suntik kedua," beber Budi.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik? Wakil Presiden Ma'ruf Amin Umbar Kisi-kisi Syarat Mudik Lebaran 2022