Kecelakaan Maut di Pangandaran Belum Selesai, Pengamat Hukum Sebut Uang Rp 50 Juta Bukan Tanda Damai

Dia Saputra - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:01 WIB

Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus. (Dia Saputra - )

Baca Juga: Menolak Diam, Budi Dalton Komentari Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran

Surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai itu diketahui oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman.

Proses tanda tangan surat tersebut berlangsung di Polsek Kalipucang pada Sabtu (12/03/2022) atau setelah kejadian.

Meski begitu, Didik Puguh Indarto selaku pengamat hukum di Pangandaran menilai surat tersebut banyak kesalahan secara formil maupun materiil.

Secara formil, ada kesalahan penulisan seperti halnya tanggal penandatanganan dan hari kejadian sehingga bisa batal demi hukum.

TribunJabar.id/Istimewa
Dua pengendara Harley-Davidson dan perwakilan keluarga bocah kembar korban kecelakaan di Pangandaran, Jawa Barat

"Kecelakaan tertulis pada Kamis 13 Maret 2022, padahal kejadian pada Sabtu 12 Maret 2022 dan 13 Maret adalah hari Minggu," ungkap Didik Puguh Indarto.

Didik menegaskan, tanggal dan hari dalam surat perjanjian yang ditandatangani pihak satu dan pihak dua itu salah.

"Kalau kejadiannya hari kamis, lalu yang tertabrak Sabtu 12 Maret siapa," lanjut pengamat hukum di Pangandaran ini.

Ia pun mempertanyakan saksi yang berada di lokasi saat kesepakatan surat tersebut dibuat dan ditandatangani.