Kecelakaan Maut di Pangandaran Belum Selesai, Pengamat Hukum Sebut Uang Rp 50 Juta Bukan Tanda Damai

Dia Saputra - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:01 WIB

Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Surat perjanjian damai dan uang Rp 50 juta diberikan ke keluarga korban bocah kembar kecelakaan maut di Pangandaran.

Kecelakaan maut yang menewaskan bocah kembar itu melibatkan dua anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Sabtu (12/03/2022).

Usai kejadian itu, kedua anggota HDCI Bandung mengajukan surat perdamaian ke pihak perwakilan keluarga korban.

Melansir TribunJabar.id, ada empat poin yang ditandatangani oleh Iwan Kartiwa (pihak kesatu) selaku perwakilan keluarga korban dan Angga Permana Putra (pihak kedua) dari HDCI Bandung.

TribunJabar.id/Istimewa
Surat Perjanjian Damai dua pengendara Harley-Davidson tabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat

Yang pertama, pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Bocah kembar itu putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga di Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.