Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Menyusut Jadi Rp 70 Juta, Warga Klaten Ajukan Gugatan

Dia Saputra - Kamis, 24 Februari 2022 | 15:00 WIB

Proses pemasangan girder untuk jalan layang yang menghubungkan tol Yogyakarta-Solo dan Solo-Ngawi. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Seorang warga asal Klaten, Jawa Tengah (Jateng) bernama Ismail (48) mengeluh uang ganti rugi Tol Yogyakarta-Solo yang menyusut.

Tanah Ismail yang terdampak Tol Yogyakarta-Solo berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jateng.

Ismail sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait uang ganti rugi yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Ternyata Ismail tidak terima karena uang ganti rugi yang seharusnya Rp 2 miliar, direvisi menjadi Rp 70 juta.

Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian telah menunjuk tiga kuasa hukum dari Kantor Advokat Agus Harsono, SH.

TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Ismail (dua kanan) didampingi Kuasa Hukumnya saat di Press Room Pemkab Klaten, Rabu (23/2/2022).

Melansir TribunJogja.com, hal itu dibenarkan oleh Agus Harsono selaku Kuasa Hukum Ismail saat di press room Kantor Pemkab Klaten.

"Klien kami atas nama Ismail merasa kecewa karena uang ganti rugi tanah terdampak jalan tol ini," buka Agus Harsono.

Agus berpendapat, perubahan nominal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melanggar aturan yang disepakati.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 4 bahwa hasil penilaian bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Pengerjaan Fisik Tol Yogyakarta-Solo Terus Dikerjakan, 132 Lahan di Boyolali Belum Dibebaskan

"Jadi hasil penilaian tidak bisa direvisi, penetapan nominal sebesar Rp 2 miliar berlangsung pada 28 Oktober 2021," ucapnya.

Sedangkan untuk revisi nominal uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta dilakukan pada 3 November 2021.

Di sisi lain, Dwi Wahyu Prapto Wibowo selaku kuasa hukum Ismail juga sudah memasukan gugatan secara online ke PN Klaten.

Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).

Ia menambahkan, perubahan nilai uang ganti rugi yang dari Rp 2 miliar menjadi Rp 70 juta tersebut sempat membuat bingung kliennya.

"Psikis klien kami kena, sudah berjanji ke madrasah nanti akan menyisihkan uang tapi jadinya begini," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buruh Asal Klaten Ajukan Gugatan Soal Uang Ganti Rugi Tol Menyusut dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 70 Juta