Enam Pos Check Point Disiapkan, Ini Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Kota Bogor

Dia Saputra - Minggu, 20 Februari 2022 | 09:45 WIB

Aturan ganjil genap di kota bogor. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Bogor Kota akan memberlakukan aturan ganjil genap pada Minggu (20/02/2022).

Tujuan pemberlakuan aturan ganjil genap adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Bogor.

Langkah ini sejalan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku.

Kabar terkait pemberlakuan ganjil genap disampaikan Satlantas Polres Bogor Kota melalui Instagram-nya.

"Kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil/genap pada hari itu akan ditertibkan," tegas @satlantas_polresbogorkota.

Misal pada Minggu (20/02/2022), kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah berpelat nomor genap.

Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, enam pos check point ganjil genap sudah beroperasi sejak Sabtu (19/02/2022).

Keenam pos check point itu berada di Irama Nusantara Jembatan Merah, SPBU Veteran, IM Batutulis, Air Mancur, RM Bumi Aki Pajajaran, dan Exit Toll Bogor.

Meski ada pemberlakuan aturan ganjil genap, sejumlah kendaraan khusus tetap bisa melintas sob.

Baca Juga: Bakal Makan Waktu Delapan Bulan, Pengerjaan Jalan Amblas di Kota Bogor Telan Anggaran Rp 14,55 Miliar

Salah satu kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap adalah Damkar, Ambulans, Nakes, Kendaraan Dinas TNI/Polri, Angkutan Logistik, dan kendaraan darurat lainnya.

Selain ganjil genap, Satlantas Polresta Bogor Kota juga memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sat Lantas Polresta Bogor Kota (@satlantas_polrestabogorkota)