PPKM Level 3, Bayar Pajak Kendaraan Hanya Bisa Lewat Samsat Induk, Ini Lokasinya

M. Adam Samudra - Jumat, 18 Februari 2022 | 08:10 WIB

Samsat Keliling di Yogyakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) pada Jumat (18/2/2022).

Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, mengatakan keberadaan Samling saat ini hanya ada di setiap Samsat Induk.

"Tidak ada layanan Samling selain di halaman parkir samsat induk terkait dengan kebijakan pandemi," kata Dianhari kepada GridOto.com, Jumat (18/2/2022).

Ia mengingatkan kepada wajib pajak untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain.

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
6. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Fotokopi KTP Pemberi Kuasa)

Setidaknya ada lima lokasi Samling yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: PPKM Naik Jadi Level 3, Bagaimana Dengan Pelayanan Samsat?

 1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut

3. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jaktim

4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar

5. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat  Jaksel (Polda Metro Jaya)