PPKM Naik Jadi Level 3, Bagaimana Dengan Pelayanan Samsat?

M. Adam Samudra - Selasa, 8 Februari 2022 | 09:21 WIB

Ilustrasi samsat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah kembali mengumumkan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali, namun statusnya dari semula level 2 menjadi level 3.

Selama PPKM Level 3, layanan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai saat ini belum ada penyesuaian operasional.

Aturan ini berlaku di kantor dan gerai Samsat di wilayah DKI Jakarta.

"Sampai hari ini belum ada perubahan, kami tunggu pengumuman dari Direktur Lalu Lintas lagi," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Selasa (8/2/2022).

"Namun untuk masuk ke semua Samsat induk kami sudah gunakan aplikasi Peduli Lindungi," bebernya.

Sementara untuk jam operasional kantor Samsat, Dianhari mengatakan belum ada penyesuaian selama PPKM level 3 ini.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara hari Sabtu kantor Samsat libur.

Berikut adalah daftar lokasi Samsat DKI Jakarta.

Jakarta Pusat

- Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran

Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Imlek Bebas Denda, Serius?