Menyita SIM dan STNK Saat Terjadi Kecelakaan, Polisi : Boleh Asal Ada Kesepakatan

M. Adam Samudra - Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pernahkah SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?

Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.

Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.

Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya 'menyita' sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam berikan penjelasan.

"Boleh saja sebagai barang bukti penyidikan lebih lanjut dalam proses kecelakaan. Nanti juga dikembalikan kalau perkara sudah selesai untuk identifikasi saja," kata AKBP Jamal kepada GridOto.com, Selasa (15/2/2022).

Sementara dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.

"Kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi silahkan saja," kata AKBP Sriyanto.

Sekadar informasi, terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.
 
Baca Juga: Sobat Mau Perpanjang SIM di Jakarta Hari Ini? Pantau Lokasinya

Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas atau dalam hal ini disebut 'Penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Kewajiban mengganti kerugian tersebut dapat pula dilakukan di luar pengadilan apabila terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
 
Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dipidana karena kelalaian maupun kesengajaan. Bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berlaku ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, Penabrak dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.