Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 21:45 WIB

Satlantas Polres Pekalongan menggunakan kamera portabel untuk merekam pelanggar lalu lintas (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diberlakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pekalongan.

Siapa pun yang terekam kamera melanggar peraturan lalu lintas, siap-siap mendapatkan 'surat cinta' alias surat tilang.

Melansir Ntmcpolri.info, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Lantas, AKP Munawwarah mengatakan, pihaknya pun juga sudah menyiapkan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kasat Lantas AKP Ara mengatakan, Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalu lintas maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli.

Fungsinya nyaris sama dengan kamera ETLE yang terpasang di titik-titik keramaian.

Kamera ini dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP.

Nantinya, ketika ditemukan adanya pelanggaran maka kamera akan bisa dikoneksikan ke posko.

“Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran,” kata AKP Ara panggilan AKP Munawwarah.

Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat konfirmasi sesuai dengan data pelanggar yang dikirimkan kepolisian melalui Go Sigap.

Baca Juga: Ngeri! Cerita Polisi Pernah Tangani Pelanggar ETLE Sebanyak 76 Kali