Sering Kena Tilang ETLE, STNK Bisa Diblokir Otomatis, Begini Cara Mengurusnya

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Januari 2022 | 08:35 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar.

Lalu, apa yang terjadi jika pengemudi melakukan pelanggaran lagi ketika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum diselesaikan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, menjelaskan untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi.

"Pasti pernah suatu kendaraan ditilang lebih dari satu kali oleh ETLE," kata Kompol Arga kepada GridOto.com, Kamis (13/1/2022).

Arga menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda.

Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali. Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali.

Menurutnya dalam sidang, nantinya akan dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum.

"Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," bebernya.

STNK Bisa Diblokir 

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Mulai Diterapkan di Palembang Januari 2022 Ini, Server Dijaga 24 Jam Nonstop

Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.