Ingat! Mau Pindah Alamat di STNK Tidak Akan Bisa Jika Kena ETLE

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Januari 2022 | 12:07 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk wilayah pelanggaran di Jakarta.

Pelanggar harus segera melunasi denda E-Tilang untuk membuka blokir STNK.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pindah alamat apabila STNK masih dalam keadaan terblokir.

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan karena tidak barang bukti yang disita polisi seperti SIM atau STNK.

Pelanggar cukup membayar besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Pengamanan di Tol Trans Jawa Diperketat Saat Libur Nataru dengan ETLE Mobile, Ini Maksudnya