Ingat! Mau Pindah Alamat di STNK Tidak Akan Bisa Jika Kena ETLE

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Januari 2022 | 12:07 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan tidak melunasi denda tilang elektronik tersebut.

Tak hanya diblokir, bagi masyarakat yang terkena ETLE juga tidak bisa melakukan pindah alamat bahkan menjual kendaraan.

"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra kepada GridOto.com, Kamis (6/1/2022).

Untuk itu, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Penyebab STNK Diblokir

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda.

Tentu ini yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika ingin buka blokir.

Baca Juga: Meski Libur Nataru Sudah Lewat, ETLE Mobile Masih Akan Tersebar di Jalan Tol sampai Tanggal Ini

Cara Membuka Blokir STNK E-Tilang

Jelas, cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE adalah dengan cara membayarkan dendanya.