Menperin Sebut Harga Maksimal Mobil Rakyat Rp 240 Juta, Pengamat: Dulu LCGC Saja di Bawah Rp 100 Juta

Naufal Shafly - Rabu, 5 Januari 2022 | 08:45 WIB

Ilustrasi Daihatsu Ayla cocok masuk ke dalam kriteria mobil rakyat (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Walau Masih Wacana, Ini Pilihan Tipe Suzuki XL7 dan Ertiga Yang Masuk Kategori Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah

"Ini kan sama saja dengan LCGC waktu pertama kali diundangkan, bahkan dulu syarat LCGC harganya Rp 100 juta," kata Bebin.

Jika melihat regulasi LCGC pada Permenperin nomor 33 tahun 2013, salah satu syarat untuk menjadi LCGC dan bisa menikmati bebas tarif PPnBM, adalah memiliki konsumsi BBM minimal 20 km/liter, serta harga jual paling tingginya Rp 95 juta.

"Tapi kenyataannya di lapangan apa? Harga LCGC Rp 120 juta-Rp 150 juta. Lalu konsumsi BBM-nya juga rata-rata enggak sampai 20 km/liter," imbuhnya.

Berkaca dari fenomena tersebut, Bebin mengatakan sebaiknya pemerintah fokus menggalakkan aturan pajak berbasis emisi sesuai PP nomor 74 tahun 2021.

Selain itu, menggalakkan skema pajak berbasis emisi juga dirasa lebih adil, karena bisa diterapkan kepada semua pabrikan.

"Kalau mau adil, sekalian saja semua mobil di bawah Rp 1 miliar dikasih bebas pajak PPnBM biar semua merek bisa merasakan. Tapi harus digalakkan itu regulasi pajak emisinya," kata Bebin.

Dengan begitu, para pabrikan akan otomatis bersaing dari segi teknologi rendah emisi, sesuai dengan tujuan PP nomor 74 tahun 2021.