Baret Bukan Karena Kecelakaan Bisakah Diklaim Asuransi?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 1 Januari 2022 | 15:23 WIB

Ilustrasi baret pada kaca (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Jika mobil kita terjadi baret yang disebabkan oleh perbuatan atau tindak kejahatan, dan bukan karena kecelakaan, bisakah dicover asuransi?

Jawabannya, ternyata bisa.

Meski begitu, bagi pemegang polis perlu mengetahui kalau bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.

"Di hukum undang-undang kita ada dalam pasal 362, 363 ayat 3, 4, 5 dan pasal 365 KUHP, nah perbuatan jahat adalah perbuatan yang didasari oleh iri dan dengki, itu definisinya dalam KUHP," ujar Wayan Pariama, Direktur Zurich Asuransi Indonesia saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/12/2021).

Dikatakan olehnya, kalau ada yang berbuat kepada seseorang tapi didasari dengan iri dan dengki itu jahat namanya.

"Apabila orang mencuri pasalnya beda, memang betul mencuri itu jahat tapi beda pasal," katanya.

Sebagai contoh perbuatan jahat, misal saat parkir di jalan dan tanpa disadari mobil baret karena terserempet pengendara yang dengan maksud sengaja membuat mobil baret, itu bisa dicover asuransi.

Baca Juga: Ini Kesalahan Saat Proses Pengeringan Motor yang Bikin Cat Jadi Baret