Catat! Ini Poin Penting Kenapa Masyarakat Sipil Tidak Bisa Kawal Ambulan

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Desember 2021 | 13:35 WIB

Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ramai senuah video pengawal ambulans disetop polisi viral di media sosial.

Petugas polisi menanyakan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.

Pengendara motor saat itu diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Sayangnya, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Melansir unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan.

Menurut Argo apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan.

Bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Pengin Dapat Kendaraan Mewah Tapi Murah? Simak Cara Ikut Lelang Tribik Ini