Perluasan Jaminan Bukan Cuma Lindungi Kendaraan dari Bencana Alam, Berbagai Insiden Iain Juga Ditanggung Asuransi

Harun Rasyid - Selasa, 14 Desember 2021 | 16:40 WIB

Ilustrasi mobil rusak setelah terkena erupsi gunung meletus (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Jangan Sampai Kejadian, Tapi Ini Hal yang Harus Dilakukan Saat Menyetir dan Terjadi Gempa

Ia berujar, jenis perluasan jaminan lainnya juga mampu melindungi kerugian yang dialami pihak lain karena kelalaian berkendara si pemegang asuransi.

"Hal ini disebut Third Party Liabilities atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Jaminan ini memungkinkan pihak ketiga atau pengendara lain mendapat jaminan atas kesalahan pemilik asuransi yang menyebabkan kecelakaan," sebut Iwan.

"Untuk jaminannya, mulai dari kerusakan harta benda hingga biaya pengobatan cedera dan kematian," sambungnya.

Iwan berujar, kerusuhan massa yang menyebabkan kerusakan pada mobil yang diasuransikan juga menjadi salah satu pilihan dalam perluasan jaminan.

"Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan, akibat rusuh atau huru hara terhadap risiko dari faktor eksternal yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," jelasnya.

TribunJabar
Ilustrasi mobil terbakar


Iwan menambahkan, kerusakan kendaraan akibat tindak kejahatan juga terdapat pada perluasan jaminan dari pihaknya.

"Pertanggungan ini akan melindungi mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kejahatan semisal terorisme dan sabotase dari faktor eksternal yang bisa menyebabkan kerugian ataupun kerusakan," tutupnya.

Sebagai informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya Comprehensive atau TLO.

Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak asuransi sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.