Polisi Tindak 4 Bus Nekat Lawan Arus di Lamongan, Ini Sanksi yang Diberikan

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 8 Desember 2021 | 16:59 WIB

Satlantas Polres Lamongan rindak 4 bus yang nekat melaju melawan arus lalu lintas di Lamongan, Senin (06/12/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebagai pengendara yang tertib, sobat GridOto diharuskan menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

Contohnya dengan melaju di jalur yang seharusnya dan tidak melanggar marka jalan.

Kendati demikian, masih saja ada pengendara nakal yang nekat untuk melaju melawan arus lalu lintas di jalan raya.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Gresik-Lamongan pada Senin (06/12/2021) lalu.

Melansir dari Surya.co.id, Satlantas Polres Lamongan diketahui memberhentikan sebanyak 4 bus yang melaju di Jalan Raya Gresik-Lamongan, Jawa Timur.

Para sopir bus tersebut kedapatan ngeblong atau mengebut dan melanggar garis marka jalan tidak terputus ketika melewati wilayah Desa Pondok, Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur.

"Betul, kami tindak 4 bus yang kedapatan ngeblong dan melanggar garis marka jalan tak terputus dari Pondok hingga perbatasan Lamongan-Gresik," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan, Ipda Endro Widodo, dikutip dari Surya.co.id, Senin (06/12/2021).

Endro melanjutkan, keempat bus ini melintas pada pukul 06.30 WIB dan datang dari arah Surabaya menuju Lamongan.

Baca Juga: Viral Mercedes-Benz E300 Ringsek Lawan Arus di Tol JORR, Ternyata Harganya Tembus Segini