Heboh Video Angkot Terobos Perlintasan hingga Tersambar Kereta Api, Ini Hukuman yang Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 Desember 2021 | 10:05 WIB

Ilustrasi melanggar palang kereta api (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebuah angkutan kota (angkot) tersambar kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021).

Tak ayal, angkot tersebut berakhir dengan kondisi remuk.

Kecelakaan tersebut menewaskan 5 orang dan 4 korban lainnya luka-luka.

Penyebab kecelakaan tersebut adalah sopir angkot yang nekat menerobos palang kereta api yang sudah tertutup.

Tribun-medan.com
Kondisi angkot yang tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021)

Perlu diketahui sob, pengendara kendaraan harus mengutamakan kereta api yang hendak melintas di persimpangan antara jalan dan rel.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, pengendara kendaraan bermotor wajib berhenti saat palang kereta api tertutup atau ada isyarat bahwa kereta akan melintas.

Baca Juga: Terobos Palang Perlintasan, Sebuah Angkot di Medan Remuk Disambar Kereta Api

Baca Juga: Sudah Diperingati Masih Nekat, Toyota Calya di Banyumas Dibikin Mangap Tersambar Kereta Api, PT KAI Sebut Kedisiplinan Pengguna Jalan Masih Rendah

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."

Kalau ada pengendara yang melanggar siap-siap deh mendapat denda hingga ancaman penjara yang tertuang di Pasal 296.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Nah loh. Selain membahayakan keselamatan sobat juga terancam penjara kalau melanggar.

Masih mau menerobos palang kereta api?