Delapan Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak di Pengujung 2021 Ini, Jangan Sampai Ketinggalan Sob

Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 3 Desember 2021 | 19:50 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak (Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - )

2. Jawa Barat

Untuk di wilayah Jawa Barat ada program bernama 'Triple Untung Plus' yang berlaku hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, para pemilik kendaraan akan mendapatkan relaksasi denda PKB.

Jadi, para pemilik kendaraan yang telat bayar tidak perlu pusing dan hanya perlu menyediakan uang untuk membayar pokok pajaknya saja.

Selain denda PKB, dalam program ini juga ada pemutihan BBNKB II dan diskon pokok BBNKB I sebesar 2,5 persen.

Ditambah adanya pemutihan tunggakan PKB tahun kelima untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Kemudian ada pengurangan pokok pajak yang diberikan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

3. Bali

Guna meringankan beban masyarakatnya, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar program pemutihan pajak yang berlaku hingga 17 Desember 2021 mendatang.

Berdasarkan postingan akun Instagram @pemprov_bali, ada tiga benefit yang bisa dirasakan oleh para pemilik kendaraan jika membayar pajak sebelum tenggat waktu program ini berakhir.

Mulai dari diskon pajak bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun atau lebih.

Jadi, pemilik kendaraan hanya perlu membayarkan pajak untuk dua tahun saja, sementara tahun ketiga dan seterusnya digratiskan.

Kemudian ada gratis BBNKB II dan pembebasan bunga serta denda terdahap pembayaran PKB dan BBNKB II.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

Baca Juga: Harga Akan Naik Tahun Depan, Honda Tetap Pede LCGC Masih Memikat Konsumen, Ini Alasannya