Ingat! Modifikasi Ganti Mesin Kendaraan Harus Legal, Ini Langkahnya

M. Adam Samudra - Jumat, 3 Desember 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi Pergantian mesin kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.comModifikasi engine swap alias penggantian mesin kendaraan sudah umum dilakukan pemilik mobil.

Biasanya hal itu dilakukan guna meningkatkan performa, period correct, atau cuma sekadar mengikuti tren.

Namun, ada pula yang melakukan engine swap karena performa mesin asli sudah jauh dari kata prima.

Melakukan penggantian dapur pacu dengan yang baru jadi solusi alih-alih mengganti sejumlah komponen pada mesin lama.

Penggantian mesin ini sebetulnya boleh dilakukan, asalkan legal.

Kendaraan yang dilakukan engine swap wajib dilaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

"Penggantian mesin dapat dilaksanakan petugas Regident Ranmor bila persyaratan lengkap terkait dengan asal-usul mesin barunya/penggantinya," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada GridOto.com, Jum'at (3/12/2021).

Dalam hal ini, dokumen tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.

Baca Juga: Apa Benar Syarat Naik Ferry Wajib Sama Nama di STNK dan KTP? Ini Jawaban ASDP

Baca Juga: Begini Caranya Repaint Body Motor Tanpa Harus Mengubah Warna Di STNK

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang, beserta faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Lantas, syarat apa saja yang wajib disiapkan untuk mengurus legalitas penggantian mesin tersebut?

Mengutip Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait, yakni sebagai berikut.

- KTP sebagai bukti identitas

- BPKB

- STNK

- Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru

- Dokumen pemberitahuan impor barang

- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.