Semua Wajib Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus untuk Kendaraan Listrik!

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 November 2021 | 12:05 WIB

Pelat nomor motor listrik gesits (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Sebenarnya Penempatan Pelat Motor di Kolong Spakbor Boleh Gak Sih? Ini Aturannya

Istimewa
Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik

Ketiga pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menerangkan untuk yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru dan terakhir warna hijau lis biru.

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru. Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.