Berani Lakukan Aksi Truk Oleng, Awas Sanksinya Enggak Main-main Lo

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 24 November 2021 | 15:06 WIB

Cuplikan video truk oleng yang beredar di media sosial belakangan ini. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Beredar video truk oleng di jalan tol yang tak diketahui lokasi pastinya di media sosial.

Parahnya, truk oleng tersebut menyalip kendaraan lain dengan ugal-ugalan dari sisi kiri.

Ditambah di pinggir jalan tol ada sekelompok pemuda yang merekam kejadian ini.

Kalau salah sedikit saja, truk oleng itu bisa mengalami kecelakaan yang juga menyeret para pemuda di pinggir jalan tol.

Instagram @agoezbandz4
Sekelompok pemuda ikut merekam truk oleng di pinggir jalan tol.

Kejadian yang tak patut dicontoh ini GridOto ketahui dari unggahan video di akun Instagram @agoezbandz4.

Perlu sobat GridOto ketahui, berkendara dengan ugal-ugalan sangat membahayakan pengguna jalan lain.

Apalagi kalau kejadiannya seperti truk oleng yang ada di dalam video itu, jelas sangat berbahaya.

Padahal, sudah ada sanksi tegas yang ditetapkan untuk para pengendara yang nekat berkendara dengan ugal-ugalan.

Yakni pada pasal 311 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fenomena Truk Oleng Kembali Lagi, Salip Kendaraan Lain Sambil Ugal-ugalan